Tugas Pokok & Fungsi

Administrator


Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan Bandar Jaya Barat

TUGAS POKOK LURAH

Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan masyarakat di wilayah kelurahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Lurah :

1. Penyelenggaraan Pemerintahan

  • Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan.

  • Mengkoordinasikan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

  • Membina kelembagaan RT/RW.

  • Menyusun rencana kerja kelurahan.

2. Pelayanan Publik

  • Menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan (surat keterangan, pengantar KK/KTP, domisili, dll).

  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.

  • Mengkoordinasikan pelayanan lintas instansi (puskesmas, sekolah, dll).

3. Pembangunan Kelurahan

  • Mengkoordinasikan pembangunan fisik dan nonfisik di wilayah kelurahan.

  • Membina partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program pembangunan yang didanai dari APBD/APBN (misal: dana kelurahan).

4. Pemberdayaan Masyarakat

  • Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya.

  • Membina PKK, Karang Taruna, LPM, dan organisasi masyarakat lainnya.

  • Mengembangkan potensi kelurahan (ekonomi, UMKM, lingkungan, sosial).

5. Pembinaan Kemasyarakatan

  • Menjaga kerukunan antarwarga.

  • Menyelesaikan permasalahan sosial kemasyarakatan di tingkat kelurahan.

  • Membina nilai-nilai sosial, adat, dan budaya lokal.

6. Koordinasi dengan Pemda dan Instansi Terkait

  • Menyampaikan laporan kepada camat dan pemerintah daerah.

  • Mengkoordinasikan program pemerintah kepada warga.

  • Menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah.

 

TUGAS POKOK SEKRETARIS LURAH

Sekretaris Lurah bertugas membantu Lurah dalam penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi, ketatausahaan, keuangan, serta pelayanan administrasi umum di kelurahan.

Fungsi Sekretaris Lurah :

1. Penyusunan Program dan Administrasi Perkantoran

  • Menyusun rencana kerja kelurahan sesuai arahan Lurah.

  • Menyelenggarakan ketatausahaan perkantoran (surat masuk/keluar, arsip, dokumentasi).

  • Menyiapkan bahan laporan dan administrasi kegiatan kelurahan.

2. Pengelolaan Keuangan Kelurahan

  • Mengelola administrasi keuangan (pencatatan, pembukuan, dokumen SPJ).

  • Menyiapkan anggaran kegiatan kelurahan.

  • Mengawasi penggunaan dana kelurahan agar sesuai aturan.

3. Administrasi Umum dan Kepegawaian

  • Mengatur tata laksana perkantoran dan SOP pelayanan.

  • Mengelola administrasi kepegawaian perangkat kelurahan.

  • Mengatur jadwal, absensi, dan tata tertib pegawai kelurahan.

4. Koordinasi Internal Kelurahan

  • Mengkoordinasikan tugas staf kelurahan agar berjalan efektif.

  • Menjadi penghubung antara Lurah dan seluruh seksi (pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan).

  • Memastikan alur komunikasi dan administrasi berjalan lancar.

5. Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat

  • Membantu Lurah dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

  • Mengawasi proses pelayanan agar cepat, tepat, dan sesuai prosedur.

6. Penyusunan Laporan

  • Menyusun laporan administrasi, keuangan, dan kegiatan kelurahan untuk disampaikan Lurah ke Camat.

  • Membuat rekap kegiatan harian, bulanan, dan tahunan.

 

TUGAS POKOK KASI PEMERINTAHAN

Kasi Pemerintahan memiliki tugas membantu Lurah melaksanakan tugas dalam bidang pemerintahan, yang meliputi administrasi pemerintahan, ketertiban, penataan wilayah, pelayanan kependudukan, pertanahan, dan penanganan batas wilayah.

Fungsi Kasi Pemerintahan :

1. Pelayanan Administrasi Pemerintahan

  • Mengelola administrasi pemerintahan kelurahan

  • Menyiapkan bahan peraturan kelurahan (bila ada)

  • Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan

2. Pelayanan Administrasi Kependudukan

  • Mengelola data kependudukan (KK, KTP, pindah datang, kelahiran/kematian)

  • Melakukan pemutakhiran data penduduk setiap periode

  • Koordinasi dengan Disdukcapil mengenai layanan administrasi kependudukan

3. Penataan dan Pembinaan Ketertiban, Keamanan, dan Ketenteraman

  • Memfasilitasi kegiatan keamanan lingkungan (Siskamling, FKPM)

  • Menangani permasalahan ketertiban umum di wilayah kelurahan

  • Koordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Linmas

4. Penataan Wilayah dan Pertanahan

  • Mengelola administrasi pertanahan (surat keterangan tanah, riwayat tanah, dsb.)

  • Menangani sengketa tanah tingkat kelurahan (pemanggilan klarifikasi awal)

  • Menyusun peta potensi wilayah dan penataan lingkungan

5. Fasilitasi Pemilihan (Pilkades/Pemilu/Pemilu Kada)

  • Membantu penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan lainnya

  • Menyediakan data pemilih dan pemetaan TPS

  • Menjaga ketertiban selama proses pemilihan

6. Penetapan dan Pengelolaan Batas Wilayah

  • Menyiapkan data teknis batas wilayah kelurahan

  • Memfasilitasi penyelesaian sengketa batas antarkelurahan

7. Pembinaan Kelembagaan Masyarakat

  • Membina RT/RW, LPM, Karang Taruna, PKK bidang pemerintahan

  • Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan ketertiban

8. Penyusunan Laporan Bidang Pemerintahan

  • Menyusun Laporan Kegiatan dan program bidang pemerintahan

  • Mengumpulkan data wilayah, demografi, dan kondisi sosial

 

TUGAS POKOK KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Kasi Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat bertugas membantu Lurah melaksanakan tugas dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat, yang meliputi perencanaan pembangunan, pelaksanaan kegiatan fisik, pemberdayaan sosial-ekonomi, serta pembinaan kelembagaan masyarakat.

Fungsi Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat :

1. Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Kelurahan

  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana pembangunan kelurahan (Musrenbang)

  • Mengidentifikasi kebutuhan pembangunan fisik, lingkungan, dan sosial

  • Menyusun usulan prioritas pembangunan ke kecamatan/kabupaten

  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan

2. Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Fisik

  • Mengawasi kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari APBD/APBN/program pemberdayaan

  • Memastikan standar teknis dan kualitas pekerjaan di lingkungan kelurahan

  • Melakukan koordinasi dengan OPD teknis terkait infrastruktur dan fasilitas umum

3. Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial Masyarakat

  • Mengembangkan program pemberdayaan UMKM, ekonomi kreatif, dan usaha masyarakat

  • Memfasilitasi pelatihan keterampilan, kewirausahaan, dan peningkatan kapasitas warga

  • Mendorong pembentukan kelompok usaha bersama (KUBE), PKK, Karang Taruna, dan kelompok pemuda

4. Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat

  • Membina LPM, RT/RW, Karang Taruna, PKK, Kelompok Tani, dan organisasi masyarakat lainnya

  • Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan

  • Fasilitasi kemitraan antara kelurahan dan lembaga/komunitas lokal

5. Peningkatan Kualitas Lingkungan dan Kesejahteraan Sosial

  • Menggerakkan gotong royong, kebersihan, penghijauan, dan revitalisasi lingkungan

  • Memfasilitasi program sosial seperti bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, dan penanggulangan stunting

  • Mengelola program lingkungan seperti bank sampah, kampung iklim, atau kawasan bersih

6. Fasilitasi Program Pemerintah dan Swasta

  • Menjadi penghubung program OPD, CSR, atau lembaga eksternal yang masuk ke kelurahan

  • Menyusun data potensi dan kebutuhan pembangunan untuk keperluan program

7. Penyusunan Data dan Pelaporan

  • Mengumpulkan data pembangunan fisik dan sosial

  • Menyusun laporan capaian pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara berkala

  • Mengelola dokumentasi kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan

 

TUGAS POKOK KASI TRANTIBUM DAN PAD

Kasi Trantibum & PAD bertugas membantu Lurah melaksanakan tugas dalam bidang ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di wilayah kelurahan.

Fungsi Kasi Trantibum dan PAD : 

1. Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum)

  • Melakukan pengawasan terhadap keamanan, ketenteraman, dan kenyamanan lingkungan

  • Menangani gangguan ketertiban umum pada tingkat kelurahan

  • Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masalah kamtibmas

  • Melakukan patroli wilayah bersama Linmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas

  • Mengantisipasi potensi konflik sosial dan memberikan laporan kepada Lurah

2. Pembinaan dan Pengelolaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas)

  • Melakukan pembinaan dan pengaturan tugas Linmas

  • Mengarahkan Linmas dalam kegiatan pengamanan wilayah, acara pemerintahan, dan bencana

  • Melakukan pendataan dan peningkatan kapasitas anggota Linmas

3. Penanganan Ketertiban Sosial dan Penegakan Peraturan

  • Membantu penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

  • Pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan (usaha, parkir, keramaian, PKL, dll.)

  • Koordinasi dengan Satpol PP dalam penanganan penertiban

4. Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Keadaan Darurat

  • Membantu penanganan darurat bencana pada tingkat kelurahan

  • Mendukung evakuasi, bantuan logistik, dan sosialisasi kebencanaan

  • Mengkoordinasikan Linmas dan masyarakat dalam mitigasi bencana

5. Dukungan Pengelolaan dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

  • Melakukan pendataan objek dan potensi PAD di wilayah kelurahan (usaha, parkir, reklame, hiburan, dll.)

  • Mendukung pemungutan PAD sesuai kewenangan kelurahan

  • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban pajak dan retribusi daerah

  • Membantu OPD teknis (Bappenda/Badan Pendapatan) dalam pendataan dan penagihan secara koordinatif

  • Menyampaikan laporan realisasi dan kendala PAD di wilayah kelurahan

6. Fasilitasi Ketertiban Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat

  • Mengatur izin keramaian, kegiatan masyarakat, serta pemanfaatan fasilitas umum

  • Koordinasi keamanan pada kegiatan keagamaan, budaya, dan sosial masyarakat

  • Memantau penyelenggaraan acara publik agar sesuai aturan

7. Penyusunan Data dan Pelaporan

  • Menyusun laporan gangguan trantibum, kegiatan Linmas, dan penanganan permasalahan wilayah

  • Menyusun data potensi dan realisasi PAD

  • Membuat laporan berkala untuk Lurah dan kecamatan