Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan masyarakat di wilayah kelurahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Lurah :
Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan.
Mengkoordinasikan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Membina kelembagaan RT/RW.
Menyusun rencana kerja kelurahan.
Menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan (surat keterangan, pengantar KK/KTP, domisili, dll).
Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.
Mengkoordinasikan pelayanan lintas instansi (puskesmas, sekolah, dll).
Mengkoordinasikan pembangunan fisik dan nonfisik di wilayah kelurahan.
Membina partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program pembangunan yang didanai dari APBD/APBN (misal: dana kelurahan).
Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya.
Membina PKK, Karang Taruna, LPM, dan organisasi masyarakat lainnya.
Mengembangkan potensi kelurahan (ekonomi, UMKM, lingkungan, sosial).
Menjaga kerukunan antarwarga.
Menyelesaikan permasalahan sosial kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
Membina nilai-nilai sosial, adat, dan budaya lokal.
Menyampaikan laporan kepada camat dan pemerintah daerah.
Mengkoordinasikan program pemerintah kepada warga.
Menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah.
Sekretaris Lurah bertugas membantu Lurah dalam penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi, ketatausahaan, keuangan, serta pelayanan administrasi umum di kelurahan.
Fungsi Sekretaris Lurah :
Menyusun rencana kerja kelurahan sesuai arahan Lurah.
Menyelenggarakan ketatausahaan perkantoran (surat masuk/keluar, arsip, dokumentasi).
Menyiapkan bahan laporan dan administrasi kegiatan kelurahan.
Mengelola administrasi keuangan (pencatatan, pembukuan, dokumen SPJ).
Menyiapkan anggaran kegiatan kelurahan.
Mengawasi penggunaan dana kelurahan agar sesuai aturan.
Mengatur tata laksana perkantoran dan SOP pelayanan.
Mengelola administrasi kepegawaian perangkat kelurahan.
Mengatur jadwal, absensi, dan tata tertib pegawai kelurahan.
Mengkoordinasikan tugas staf kelurahan agar berjalan efektif.
Menjadi penghubung antara Lurah dan seluruh seksi (pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan).
Memastikan alur komunikasi dan administrasi berjalan lancar.
Membantu Lurah dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Mengawasi proses pelayanan agar cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Menyusun laporan administrasi, keuangan, dan kegiatan kelurahan untuk disampaikan Lurah ke Camat.
Membuat rekap kegiatan harian, bulanan, dan tahunan.
TUGAS POKOK KASI PEMERINTAHAN
Kasi Pemerintahan memiliki tugas membantu Lurah melaksanakan tugas dalam bidang pemerintahan, yang meliputi administrasi pemerintahan, ketertiban, penataan wilayah, pelayanan kependudukan, pertanahan, dan penanganan batas wilayah.
Mengelola administrasi pemerintahan kelurahan
Menyiapkan bahan peraturan kelurahan (bila ada)
Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan
Mengelola data kependudukan (KK, KTP, pindah datang, kelahiran/kematian)
Melakukan pemutakhiran data penduduk setiap periode
Koordinasi dengan Disdukcapil mengenai layanan administrasi kependudukan
Memfasilitasi kegiatan keamanan lingkungan (Siskamling, FKPM)
Menangani permasalahan ketertiban umum di wilayah kelurahan
Koordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Linmas
Mengelola administrasi pertanahan (surat keterangan tanah, riwayat tanah, dsb.)
Menangani sengketa tanah tingkat kelurahan (pemanggilan klarifikasi awal)
Menyusun peta potensi wilayah dan penataan lingkungan
Membantu penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan lainnya
Menyediakan data pemilih dan pemetaan TPS
Menjaga ketertiban selama proses pemilihan
Menyiapkan data teknis batas wilayah kelurahan
Memfasilitasi penyelesaian sengketa batas antarkelurahan
Membina RT/RW, LPM, Karang Taruna, PKK bidang pemerintahan
Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan ketertiban
Menyusun Laporan Kegiatan dan program bidang pemerintahan
Mengumpulkan data wilayah, demografi, dan kondisi sosial
Kasi Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat bertugas membantu Lurah melaksanakan tugas dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat, yang meliputi perencanaan pembangunan, pelaksanaan kegiatan fisik, pemberdayaan sosial-ekonomi, serta pembinaan kelembagaan masyarakat.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana pembangunan kelurahan (Musrenbang)
Mengidentifikasi kebutuhan pembangunan fisik, lingkungan, dan sosial
Menyusun usulan prioritas pembangunan ke kecamatan/kabupaten
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan
Mengawasi kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari APBD/APBN/program pemberdayaan
Memastikan standar teknis dan kualitas pekerjaan di lingkungan kelurahan
Melakukan koordinasi dengan OPD teknis terkait infrastruktur dan fasilitas umum
Mengembangkan program pemberdayaan UMKM, ekonomi kreatif, dan usaha masyarakat
Memfasilitasi pelatihan keterampilan, kewirausahaan, dan peningkatan kapasitas warga
Mendorong pembentukan kelompok usaha bersama (KUBE), PKK, Karang Taruna, dan kelompok pemuda
Membina LPM, RT/RW, Karang Taruna, PKK, Kelompok Tani, dan organisasi masyarakat lainnya
Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
Fasilitasi kemitraan antara kelurahan dan lembaga/komunitas lokal
Menggerakkan gotong royong, kebersihan, penghijauan, dan revitalisasi lingkungan
Memfasilitasi program sosial seperti bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, dan penanggulangan stunting
Mengelola program lingkungan seperti bank sampah, kampung iklim, atau kawasan bersih
Menjadi penghubung program OPD, CSR, atau lembaga eksternal yang masuk ke kelurahan
Menyusun data potensi dan kebutuhan pembangunan untuk keperluan program
Mengumpulkan data pembangunan fisik dan sosial
Menyusun laporan capaian pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara berkala
Mengelola dokumentasi kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan
Kasi Trantibum & PAD bertugas membantu Lurah melaksanakan tugas dalam bidang ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di wilayah kelurahan.
Melakukan pengawasan terhadap keamanan, ketenteraman, dan kenyamanan lingkungan
Menangani gangguan ketertiban umum pada tingkat kelurahan
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masalah kamtibmas
Melakukan patroli wilayah bersama Linmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas
Mengantisipasi potensi konflik sosial dan memberikan laporan kepada Lurah
Melakukan pembinaan dan pengaturan tugas Linmas
Mengarahkan Linmas dalam kegiatan pengamanan wilayah, acara pemerintahan, dan bencana
Melakukan pendataan dan peningkatan kapasitas anggota Linmas
Membantu penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan (usaha, parkir, keramaian, PKL, dll.)
Koordinasi dengan Satpol PP dalam penanganan penertiban
Membantu penanganan darurat bencana pada tingkat kelurahan
Mendukung evakuasi, bantuan logistik, dan sosialisasi kebencanaan
Mengkoordinasikan Linmas dan masyarakat dalam mitigasi bencana
Melakukan pendataan objek dan potensi PAD di wilayah kelurahan (usaha, parkir, reklame, hiburan, dll.)
Mendukung pemungutan PAD sesuai kewenangan kelurahan
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban pajak dan retribusi daerah
Membantu OPD teknis (Bappenda/Badan Pendapatan) dalam pendataan dan penagihan secara koordinatif
Menyampaikan laporan realisasi dan kendala PAD di wilayah kelurahan
Mengatur izin keramaian, kegiatan masyarakat, serta pemanfaatan fasilitas umum
Koordinasi keamanan pada kegiatan keagamaan, budaya, dan sosial masyarakat
Memantau penyelenggaraan acara publik agar sesuai aturan
Menyusun laporan gangguan trantibum, kegiatan Linmas, dan penanganan permasalahan wilayah
Menyusun data potensi dan realisasi PAD
Membuat laporan berkala untuk Lurah dan kecamatan