POS PELAYANAN TERPADU ( POSYANDU )

Administrator


Tugas utama Posyandu adalah memberdayakan masyarakat untuk peningkatan pelayanan dasar di bidang kesehatan, terutama untuk ibu dan anak, serta memiliki peran yang lebih luas dalam pembangunan desa/kelurahan. Fungsi utamanya meliputi bidang kesehatan (KIA, KB, imunisasi, gizi), namun berkembang menjadi berbagai bidang seperti pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman umum, dan sosial

  • Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa/Kelurahan:

    • Pendidikan: Membantu pendidikan anak usia dini dan memberikan penyuluhan. 
    • Pekerjaan Umum: Membantu masyarakat mendapatkan layanan air bersih dan mengidentifikasi kebutuhan pembangunan jalan desa. 
    • Perumahan Rakyat: Mengidentifikasi kebutuhan rumah layak huni dan melakukan edukasi lingkungan sehat. 
    • Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas): Membantu penyuluhan pasca bencana, pencegahan kekerasan, serta memfasilitasi kegiatan ketenteraman dan ketertiban. 
    • Sosial: Mengidentifikasi dan mendata keluarga miskin untuk penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran. 
  • Kesehatan:

    • Keluarga Berencana (KB): Memberikan pelayanan kontrasepsi seperti pil, suntik, dan kondom. 
    • Gizi: Pemantauan pertumbuhan balita melalui penimbangan bulanan dan penyuluhan gizi seimbang. 
    • Penyakit Diare: Penanggulangan diare dengan pemberian oralit dan edukasi pengobatan. 
    • Kesehatan Ibu dan Anak (KIA): Memantau kesehatan ibu hamil dan anak balita, memberikan pelayanan seperti imunisasi, tablet tambah darah, dan pemeriksaan rutin. 

Mekanisme kerja

  • Posyandu bekerja dengan mengusulkan program kepada pemerintah desa/lurah dan berkoordinasi untuk menjalankan tugas dan fungsinya. 
  • Kegiatan Posyandu dijalankan berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) yang diatur oleh pemerintah. 
  • Posyandu melakukan koordinasi secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat hingga desa, melalui Pokjanal Posyandu. 
  • Secara fungsional, Posyandu di desa/kelurahan bertanggung jawab kepada Kepala Desa/Lurah.