Tugas utama Posyandu adalah memberdayakan masyarakat untuk peningkatan pelayanan dasar di bidang kesehatan, terutama untuk ibu dan anak, serta memiliki peran yang lebih luas dalam pembangunan desa/kelurahan. Fungsi utamanya meliputi bidang kesehatan (KIA, KB, imunisasi, gizi), namun berkembang menjadi berbagai bidang seperti pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman umum, dan sosial
-
Kesehatan:
- Keluarga Berencana (KB): Memberikan pelayanan kontrasepsi seperti pil, suntik, dan kondom.
- Gizi: Pemantauan pertumbuhan balita melalui penimbangan bulanan dan penyuluhan gizi seimbang.
- Penyakit Diare: Penanggulangan diare dengan pemberian oralit dan edukasi pengobatan.
- Kesehatan Ibu dan Anak (KIA): Memantau kesehatan ibu hamil dan anak balita, memberikan pelayanan seperti imunisasi, tablet tambah darah, dan pemeriksaan rutin.
Mekanisme kerja
- Posyandu bekerja dengan mengusulkan program kepada pemerintah desa/lurah dan berkoordinasi untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
- Kegiatan Posyandu dijalankan berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) yang diatur oleh pemerintah.
- Posyandu melakukan koordinasi secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat hingga desa, melalui Pokjanal Posyandu.
- Secara fungsional, Posyandu di desa/kelurahan bertanggung jawab kepada Kepala Desa/Lurah.