LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN ( LPMK )

Administrator


Tugas LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) adalah membantu pemerintah kelurahan dalam urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Secara spesifik, tugasnya meliputi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, serta menggerakkan dan mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat. 

 

Tugas dan Fungsi Utama LPMK

  • Membantu urusan pemerintahan: Berperan sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi: Menjadi wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pembangunan.
  • Menyusun rencana pembangunan: Berpartisipasi dalam penyusunan rencana pembangunan yang melibatkan masyarakat.
  • Menggerakkan swadaya masyarakat: Menumbuhkan dan menggerakkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
  • Melaksanakan pembangunan: Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan: Membantu meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
  • Mengembangkan potensi lokal: Menggali, memberdayakan, dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan keserasian lingkungan hidup.
  • Memupuk persatuan: Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka NKRI.